KOMPAS.com – Korea Utara disebut telah meresmikan undang-undang yang menerapkan hukuman mati untuk pendukung Zionisme.
Zionisme adalah gerakan nasionalis Yahudi yang memiliki tujuan mendirikan negara di tanah air kuno orang Yahudi. Berdirinya negara Israel merupakan implementasi dari ideologi ini.
Narasi yang beredar di media sosial menyebutkan, Korea Utara juga menyatakan Israel sebagai negara ilegal.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi yang menyebutkan Korea Utara menerapkan hukuman mati bagi pendukung zionisme dan menyatakan Israel negara ilegal disebarkan oleh akun Instagram ini.
Berikut narasi yang ditulis akun Instagram pada Sabtu (26/7/2025):
Korea Utara sahkan hukum baru: Promosi Zion1sme Dianc*m Hukuman M*ti
Pemerintah Korea Utara meresmikan undang-undang yang menetapkan hukuman m*ti bagi siapa pun yang mempromosikan Zion*sme. Ideologi itu dianggap sebagai bentuk kolonialisme agresif. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk menjaga kedaulatan nasional dan mendukung perjuangan anti-imperialis di dunia.
•BERITA INI BERSIFAT INFORMASIKAN DAN UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN
Pengguna media sosial juga menyertakan foto Presiden Korea Utara Kim Jong Un, disertai teks berikut:
Korea Utara Menjatuhkan Hukuman Mati Bagi Siapapun yang Mendukung Zionisme dan Menyatakan Israel Sebagai Negara Ilegal.
Narasi serupa juga beredar di Facebook, seperti diunggah oleh akun ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.