Jakarta (ANTARA/JACX) – Pemerintah Korea Utara disebut bakal menghukum mati penduduknya yang mempromosikan Zionisme di negara tersebut.
Zionisme merupakan gerakan nasionalis Yahudi yang muncul pada akhir abad ke-19 dengan tujuan mendirikan dan mempertahankan negara Yahudi di Tanah Israel.
Kebijakan itu diatur dalam sebuah produk hukum baru di Korea Utara, sebagaimana dinarasikan sejumlah konten yang beredar di Instagram, Facebook, maupun Youtube.
Konten-konten tersebut juga mengklaim bahwa negara pimpinan Kim Jong-un itu secara resmi menganggap Israel sebagai negara ilegal.
Berikut potongan narasi dalam sejumlah unggahan tersebut:
“Korut Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Siapapun Yang Dukung Zionisme Dan Nyatakan Israel Illegal
Korea Utara sahkan hukum baru: Promosi Zion1sme Dianc*m Hukuman M*ti,”.
Lalu, benarkah pemerintah Korea Utara akan mengeksekusi mati pendukung zionisme?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});