Liputan6.com, Jakarta – Beredar di media sosial postingan artikel yang mengklaim Kejaksaan dan Polisi akan memanggil semua yang hadir dalam reuni UGM dengan Jokowi. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 28 Juli 2025.
Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari CNN Indonesia berjudul:
“Kejaksaan dan Polisi akan panggil semua yangg hadir di reuni UGM dgn Jokowi. Jika semua yang hadir bukan alumni UGM bisa dipidana di atas hukuman 8 tahun penjara.”
Akun itu menambahkan narasi:
“KEJAKSAAN DAN POLISI AKAN PANGGIL SEMUA YANG HADIR DI REUNI UGM DENGAN JOKOWI”
Lalu benarkah postingan artikel yang mengklaim Kejaksaan dan Polisi akan memanggil semua yang hadir dalam reuni UGM dengan Jokowi?