Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar yang diklaim berasal dari artikel media.
Dalam tangkapan layar tersebut, tertulis bahwa Kejaksaan dan Kepolisian akan memanggil semua orang yang hadir dalam acara reuni Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Disebutkan pula bahwa jika para peserta reuni tersebut bukan alumni UGM, maka mereka dapat dikenai hukuman pidana lebih dari delapan tahun penjara.
Berikut narasi dalam tangkapan layar tersebut:
“Kejaksaan dan Polisi akan panggil semua yangg hadir di reuni UGM dgn Jokowi. Jika semua yang hadir bukan alumni UGM bisa dipidana di atas hukuman 8 tahun penjara.”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“KEJAKSAAN DAN POLISI AKAN PANGGIL SEMUA YANG HADIR DI REUNI UGM DENGAN JOKOWI”
Namun, benarkah Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM tersebut?