KOMPAS.com – Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim prosedur perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melalui tes ulang.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Informasi yang mengeklaim prosedur perpanjangan masa berlaku SIM harus melalui tes ulang dibagikan oleh akun Facebook ini pada 19 Juni 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Perpanjangan SIM Sekarang harus Melalui tes Ulang, Menimbulkan Pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus
Screenshot Klarifikasi, tidak benar perpanjangan masa berlaku SIM harus tes ulang