[KLARIFIKASI] Pakar Hukum Jelaskan Tidak Ada Larangan Pengibaran Bendera One Piece

KOMPAS.com – Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece bakal dipenjara 5 tahun.

Sebagaimana diketahui, jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, foto dan video yang menunjukkan pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami marak beredar di media sosial.

Pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dianggap mewakili semangat perlawanan terhadap pemerintahan yang otoriter.

Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim bahwa pengibaran bendera tersebut dapat dikenakan hukuman penjara perlu diluruskan.

Narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami bakal dipenjara 5 tahun dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini, pada Agustus 2025.

Berikut narasi yang dibagikan:

Barang siapa yang mengibarkan bendera one piece di acara HUT RI ke 80 akan di tindak tegas Penjara 5 tahun

Screenshot Klarifikasi, pakar hukum jelaskan tidak ada larangan pengibaran bendera One Piece

Fitur Aksesibilitas