SEBUAH narasi beredar di X [arsip] bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkaji penggunaan internet premium untuk layanan telepon dan video call melalui WhatsApp dan aplikasi serupa.
Konten itu disertai foto Menteri Komdigi Meutya Hafid. Dia diklaim mengkaji peraturan pembatasan layanan telepon dan panggilan video yang hanya bisa diakses menggunakan internet premium.
Namun, benarkah Menteri Meutya Hafid mengatakan pemberlakuan internet premium untuk layanan telepon dan panggilan video melalui WhatsApp?