SEBUAH gambar beredar di WhatsApp dan Instagram [arsip], memperlihatkan tagihan royalti musik pada nota pembayaran makanan di restoran. Royalti musik tersebut diklaim harus dibayar oleh pembeli.
Tagihan royalti pada nota bertanggal 5 Agustus 2025 itu, terlihat sebesar Rp29.140. Nota tersebut kemudian viral di tengah polemik pemberlakuan pembayaran royalti musik di kafe dan restoran.
Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah gambar itu memperlihatkan struk restoran dengan tagihan royalti musik?