[HOAKS] OJK Hapus Utang Masyarakat di Bank

KOMPAS.com – Di media sosial beredar narasi yang menyebutkan bahwa utang masyarakat di bank sudah dihapuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

Narasi yang mengeklaim OJK menghapuskan utang masyarakat di bank dibagikan oleh akun Facebook ini pada 7 Agustus 2025.

Akun itu membagikan tautan menuju sebuah artikel. Berikut kutipan artikel itu:

Bertempat di Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lapangan Banten Jakarta Pusat perwakilan GEI (Golden Eagle Internasional UNDP) dari 514 kabupaten/kota menggelar Konferensi Pers terkait sudah dimulainya QFS (Quantum Financial System),

hal ini ditandai dengan berakhirnya FIAT Monetery System yang selama ini digunakan oleh negara negara di dunia sejak tahun 1933 yang didasarkan pada Banking Act 1933.

Pada saat terjadinya perubahan Sistem dari FIAT ke QFS, maka semua utang Bank ke Bank Sentral, Bank Sentral ke Pemilik dihapuskan secara sistem.

Dengan demikian seluruh utang Debitur ke Bank juga dihapuskan sejak tanggal 18 Mei 2025 dengan persetujuan Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global.

Screenshot Hoaks, OJK hapus utang masyarakat di bank

Fitur Aksesibilitas