SEBUAH halaman di Facebook, menawarkan jasa hukum kepada korban penipuan online untuk mendapatkan uangnya kembali dalam tempo cepat. Akun ini mengklaim jasanya tersedia untuk menangani investasi bodong, dating scam, e-commerce palsu, dan pinjaman ilegal.
Halaman atas nama Mayang Ariyanti, SH, MH itu mencantumkan informasi sebagai Lembaga Kuasa Hukum Tindak Pidana Penipuan Online. Halaman itu juga memuat video berdurasi 15 detik dan diikuti klaim tertulis pada keterangan unggahan bahwa jasanya mampu mengembalikan uang korban penipuan sebesar Rp 1 miliar hanya dalam dua hari dengan 97 persen kliennya telah berhasil. Akun tersebut juga mengklaim, timnya telah berpengalaman selama 10 tahun.
Hingga tulisan ini dimuat, unggahan tersebut sedikitnya sudah ditonton 9.400 orang, disukai 35.000 pengguna, dan dikomentari 7.300 pengguna. Namun, apakah jasa pengembalian uang korban penipuan di media sosial ini kredibel?