Akun Facebook “PUSAT PELAPOR PPATK” pada Rabu (6/8/2025) mengunggah tautan [arsip] disertai narasi:“Khawatir Rekening Tabungan Anda diblokir Oleh PPATK? Segera Daftar Rekening yang masih Aktif/Terpakai Melalui Link yang sudah Kami sediakan. Dan untuk juga yang Sudah Terlanjur di blokir Juga bisa registrasi ulang melalui Link pendaftaran dibawah 👇👇👇”
Per Jumat (8/8/2025), unggahan tersebut telah disukai lebih dari 30 kali, mendapat 20 komentar, dan dibagikan ulang 2 kali.