Liputan6.com, Jakarta – Beredar di media sosial postingan artikel mantan presiden Jokowi meminta Ketua KPK menangguhkan penahanan pada Yaqut Cholil Qoumas. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 16 Agustus 2025.
Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari Gelora News berjudul:
“Jokowi Meminta Ketua KPK Menaguhkan Penahanan Terhadap Yaqut Cholil Qiemas Dalam 20 Hari ke Depan”
Akun itu menambahkan narasi:
“AKU TAK SIAP2 NYETIP DATA…?!”
Lalu benarkah postingan artikel mantan presiden Jokowi meminta Ketua KPK menangguhkan penahanan pada Yaqut Cholil Qoumas?