KOMPAS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatasi penyalahgunaan rekening dengan kebijakan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau dormant.
Keputusan ini sempat menjadi sorotan sampai akhirnya PPATK kembali membuka puluhan juta rekening dormant.
Namun di media sosial, tersiar narasi yang mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi di ATM minimal 3 bulan sekali sesuai bank masing-masing. Jika tidak, rekening akan diblokir PPATK.
Narasi tersebut bahkan menjadi pesan berantai di media sosoal.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai PPATK akan memblokir rekening yang tidak melakukan transaksi di ATM minimal 3 bulan, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 30 Juli 2025:
PEMBERITAHUAN …
Untuk semua teman facebook yang mempunyai rekening bank BNI,BRI,MANDIRI, dan sebagainya. diwajibkan ya ATM nya digunakan di mesin ATM sesuai jenis bank nya.. di usahakan dalam 3 bulan sekali di gunakan di mesin ATM ya,
Supaya rekening nya tidak di bl0kir , apabila dibl0kir oleh PPATK urusan nya ribet.. harus datang ke bank untuk mengajukan surat permohonan dan jangka waktu 20 hari kerja BANK.. sistem ini sudah berlaku hingga sekarang..
Nah jadi untuk itu mari sama sama beri info ini ke keluarga, teman , saudara, atau tetangga . Agar tidak ketinggalan info yang banyak meresahkan masyarakat sekarNg ini..
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 30 Juli 2025, mengenai PPATK akan memblokir rekening yang tidak melakukan transaksi di ATM minimal 3 bulan.