[KLARIFIKASI] Eks Pimpinan KPK Bahas Pasal Ambigu UU Tipikor, Bukan Dorong Pidana Penjual Pecel Lele

KOMPAS.com – Di media sosial, beredar potongan video pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah.

Dalam video, Chandra menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pengguna media sosial memahaminya sebagai potensi pemidanaan bagi penjual pecel lele.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

Video Chandra Hamzah menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 5 Agustus 2025:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menyebut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor bisa saja digunakan untuk menjerat penjual pecel lele.

penjual pecel lele di trotoar juga dapat dipidanakan.Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara.

Sementara, berikut teks yang tertera pada video:

Hukum apa lagi iniPenjual pecel lele Merugikan ne gara

Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara

akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, 5 Agustus 2025, berisi pernyataan Chandra Hamzah mengenai penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor.

Fitur Aksesibilitas