KOMPAS.com – Di media sosial, beredar surat atas nama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta berisi imbauan untuk tidak meliput aksi demo pada Kamis (28/8/2025).
Imbauan itu ditujukan bagi 37 radio dan stasiun televisi di Jakarta.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar dan perlu diluruskan.
Surat dari KPID Jakarta berisi imbauan untuk tidak meliput aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (29/8/2025):
Sebanyak 37 stasiun Televisi dan Radio di Jakarta, dilarang meliput aksi unjuk rasa secara vulgar oleh KPI..
akun Facebook Tangkapan layar narasi keliru di sebuah akun Facebook, mengenai surat dari KPID Jakarta berisi imbauan untuk tidak meliput aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025).