Cek fakta, pemerintah larang media untuk meliput aksi demo DPR

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menampilkan foto surat dengan kop Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta tertanggal 28 Agustus 2025 ditujukan kepada 66 lembaga penyiaran radio dan televisi di Jakarta sebagai imbauan terkait peliputan aksi demonstrasi massa yang dipicu isu tunjangan rumah anggota DPR RI.

Dalam narasi unggahan tersebut, media seperti televisi dan radio dilarang untuk menyiarkan liputan aksi demonstrasi.

Namun, benarkah pemerintah melarang media untuk meliput aksi demonstrasi DPR?

Fitur Aksesibilitas