[KLARIFIKASI] Konten Satire, Unggahan Medsos Kena Pajak 12 Persen

KOMPAS.com – Di media sosial, beredar unggahan yang menyebutkan unggahan di media sosial (medsos) akan dikenai pajak sebesar 12 persen.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, unggahan itu adalah satire.

Informasi mengenai unggahan medsos dikenai pajak 12 persen disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan Instagram ini.

Pengunggah menyertakan gambar mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Berikut teks yang tertera dalam gambar yang diunggah salah satu akun pada 31 Agustus 2025:

Postingan Anda Dikenakan Pajak 12%

akun Instagram Tangkapan layar konten satire di sebuah akun Instagram, mengenai unggahan medsos dikenai pajak 12 persen.

Fitur Aksesibilitas