Hoaks Dampak Penerapan Perjanjian Pandemi WHO di Indonesia

tirto.id – Beredar di media sosial narasi yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia dan World Health Organization (WHO) telah menandatangani perjanjian internasional bernama Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi pada Senin (27/5/2024).

Narasi tersebut tersebar lewat video berdurasi 31 detik dengan disertai keterangan teks narasi dalam unggahan yang berisi tentang bahaya dan dampak penerapan perjanjian tersebut bagi negara Indonesia. Mulai dari larangan pengobatan alami seperti pijat, larangan penggunaan obat tradisional seperti herbal/jamu, hingga larangan menolak vaksin yang diberikan oleh WHO.

Lebih lanjut, narasi tersebut juga menyebut akan ada pemberian otoritas absolut kepada WHO terhadap penanganan penyakit di Indonesia. Tak ketinggalan, disebutkan juga ancaman berupa pidana dan denda Rp500 juta bagi masyarakat yang melanggar aturan di perjanjian tersebut.

Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Tantya Hadinegoro Anggara Kasih” pada Selasa (11/6/2024) dengan keterangan takarir sebagai berikut:

“Dapat kiriman dari kamar sebelah. Benarkah? La aku paling suka minum jamu sama pijetan, je.. Jika Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty jadi ditandatangani oleh Pejabat Indonesia ?🤷

Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang, danggap melanggar hukum Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta. Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta. Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty. Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi

Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHO. Ini yg jadi masalah besar, rakyat Indonesia dalam pembunuhan secara sistematis. Sudah ada beberapa Negara yg menolak WPT ini. Jepang, Rusia, Selandia Baru, Inggris sudah menolak WHO PANDEMI TREATY”

Sepanjang Selasa (11/6/2024) hingga Senin (8/7/2024), atau sekitar 27 hari tersebar di Facebook, unggahan tersebut telah memperoleh satu tanda suka, dua komentar dan telah diputar sebanyak 94 kali.

Lantas, benarkah informasi yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menandatangani pandemic treaty pada Senin (27/5/2024)? Dan, benarkah ada dampak dari penerapan perjanjian tersebut, termasuk larangan penggunaan pengobatan tradisional dan konsumsi obat herbal serta jamu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *