KOMPAS.com – Beredar narasi yang mengelaim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit masyarakat mulai Januari 2025.
Menurut narasi yang beredar, tindakan tersebut dapat dilakukan berkat implementasi sistem perpajakan “Core Tax”.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi DJP bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini, pada 2 September 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Dengan Hormat, Sehubungan dengan adanya implementasi CoreTax pada tahun 2025, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
1. Aplikasi CoreTax akan dijalankan mulai tanggal 1 Jan 2025.
2. Rek Bank akan terlihat tidak hanya saldo tapi MUTASINYA juga.
3. Segala jenis transaksi yang menggunakan KTP maupun NPWP di bidang perbankan dan atau administrasi (kartu kredit, atm, qrisk, setor bank dll) akan terekam di kantor pajak.