Liputan6.com, Jakarta – Kabar tentang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkah salah satu akun Facebook pada 2 September 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah sebuah surat mengenai implementasi sistem perpajakan “CoreTax” pada 1 Januari 2025.
“Sehubungan dengan adanya implementasi CoreTax pada tahun 2024, maka dengan ini kami sampaikan bahwa
Maka untuk itu setiap wajib pajak WAJIB:
Demikian informasi ini kami sampaikan agar WAJIB DIPATUHI demi meminimalisir resiko pajak bagi WP yang kami kelola. Terimakasih,” demikian narasi dalam surat tersebut.
Benarkah DJP Kemenkeu bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit masyarakat? Berikut penelusurannya.