Keliru, Klaim bahwa Putusan MK 60 dan 70 Tentang Syarat Pencalonan Pilkada Ambil Alih Fungsi DPR

Sebuah konten beredar di Facebook [ Arsip ] dan ini yang menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah merebut fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah RI. Sebab menurut konten tersebut, MK dibentuk bukan untuk membuat Undang-undang (UU).

Narasi tersebut beredar di tengah aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi pada 22 Agustus 2024. Berikut bunyi sebagian narasi tersebut: Kekacauan yang terjadi saat ini adalah bahwa MK mengambil alih fungsi DPR, nah disini kacaunya, tapi orang orang malas berpikir itu jadi korban dari para politisi yang diuntungkan. Bos..MK dibentuk oleh Negara bukan untuk membuat Undang-undang pun pasal pasal ? Yang membuat Undang undang itu sebagai norma hukum untuk hidup dalam berbangsa dan bernegara itu adalah tugas DPR bersama pemerintah.

Namun, benarkah putusan MK tentang syarat pencalonan Pilkada telah merebut fungsi DPR?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fitur Aksesibilitas