“Polisi Lalu Lintas Indonesia mengingatkan Anda: Anda memiliki pelanggaran lalu lintas yang sudah lewat waktu, Harap selesaikan prosesnya dalam waktu 24 jam. Kegagalan menanganinya dalam waktu 24 jam akan mengakibatkan denda yang tinggi: https://korlantas[dot]qdsdfg[dot]icu/info/”