tirto.id – Beredar di media sosial, informasi adanya bantuan dana untuk pekerja migran mengatasnamakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.
Informasi tersebut disebar melalui unggahan video yang menampilkan sosok Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang mengumumkan akan memberikan bantuan sebesar Rp3 miliar kepada 15 pekerja migran Indonesia.
Narasi tersebut disebarkan melalui unggahan Facebook akun bernama “BP2MI Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” (arsip) pada Minggu (1/12/2024) dan akun “BP2MI badan perlindungan pekerja migran indonesia”(arsip) pada Senin (2/12/2024).
“Saya ingin memberikan bantuan kepada pekerja migran Indonesia sebesar Rp3 miliar untuk 15 pekerja migran yang akan dibagikan hari ini,” begitu bunyi narasi dalam video tersebut, yang diklaim berasal dari Menteri P2MI.
Sepanjang Minggu (1/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024) atau selama lima hari tersebar di Facebook, video unggahan itu telah ditayangkan sebanyak 11 ribu kali dan mendapatkan 168 tanda suka.
Lantas, benarkah klaim dalam video yang menyebut Menteri P2MI Abdul Kadir Karding memberikan bantuan sebesar Rp3 miliar kepada 15 pekerja migran Indonesia?