KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 16 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Namun, Presiden Prabowo Subianto diklaim telah memecat hakim yang memberi vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Harvey Moeis.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi yang menyebutkan Prabowo memecat hakim yang memberi vonis ringan pada Harvey Moeis disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan gambar berisi teks, beserta foto Prabowo di hadapan hakim. Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (1/1/2025):
Pak Prabowo Bukan hanya bersih-bersih jenderal Jokowi ,Hakim pun ikut di sapu.sekarang semakin jelas kemana arahany,bahwa siasat presiden kita susah di tebak
Sementara, berikut teks yang tertulis pada gambar yang beredar:
PRABOWO PECAT HAKIM YANG VONIS HARVEY MOEIS HANYA 6,5 TAHUN! DIUMUMKAN HARI INI, KORUPSI 300 TRILIUN AKAN DIHUKUM MATI!!