tirto.id – Akhir-akhir ini, kasus korupsi timah Harvey Moeis tengah ramai diperbincangkan, lantaran hukuman 6,5 tahun, yang dijatuhkan pada Harvey, dinilai terlalu ringan. Namun demikian, beberapa narasi yang berlalu lalang di jagat maya terkait isu tersebut perlu diperiksa kebenarannya.
Teranyar, di TikTok, beredar sebuah unggahan yang berisi klaim bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memecat hakim yang memberikan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Harvey juga disebut akan dijatuhi hukuman mati.
“Pak prabowo bukan hanya bersih-bersih jendral jokowi. Hakim pun di sapu. skrang semakin jelas arahnya kemena bahwa siasat Presiden kita susah di tebak,” tulis akun pengunggah bernama “bangdurno35” (arsip) dalam keterangannya.
Sementara unggahannya, yang berbentuk foto, menunjukkan kompilasi dua gambar, di mana foto sebelah kiri memuat sosok Prabowo di ruang pengadilan, dan foto sebelah kanan memperlihatkan beberapa orang memegang barang bukti.
Hingga Rabu (8/1/2025), unggahan yang disebarkan pada Sabtu (28/12/2024) ini telah ditonton lebih dari 43 juta kali, mendapatkan lebih dari 1.8 juta tanda suka, dan dikomentari oleh lebih dari 44 ribu orang. Unggahannya juga disimpan oleh 72.800 orang dan dibagikan sebanyak lebih dari 31 ribu kali.
Narasi serupa juga dapat ditemukan di unggahan akun TikTok lain, yakni “heyliff” (arsip) dan bisa dijumpai pula di Instagram.
Lantas, bagaimana fakta sebenarnya? Benarkah Prabowo memecat hakim yang memvonis 6,5 tahun penjara pada Harvey Moeis?