Perpanjangan masa jabatan kepala desa dibatalkan MK, benarkah?

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun dalam satu periode dan maksimal menjabat selama tiga periode.

Sedangkan, kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ribuan Kepala Desa Menyesal Dan Kecewa”

Namun, benarkah MK batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *