Cek Fakta: MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Suara.com – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dalam video tersebut, dinyatakan bahwa ribuan kepala desa merasa menyesal dan kecewa atas putusan MK. Namun, benarkah demikian?

Fakta Sebenarnya

Faktanya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024. UU ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode masa jabatan.

Dilansir dari ANTARA, revisi UU Desa yang memuat ketentuan baru ini telah dibahas sejak Mei 2022 dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 28 Maret 2024. Sejumlah kepala desa pun telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, termasuk di Banyumas (293 kades), Batang (233 kades), dan Bogor (410 kades).

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.

Pasal ini mengatur perpanjangan masa jabatan hanya bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024, sementara kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023 hingga Januari 2024 tidak termasuk dalam perpanjangan tersebut.

Namun, MK dalam putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap telah kehilangan objek. MK menyatakan bahwa norma yang diuji telah diputus dalam putusan sebelumnya, yakni Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Meski demikian, MK tetap menyoroti adanya permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa dan meminta pemerintah segera menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *