Cek fakta, janda dan duda akan dikenakan pajak 16 persen

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan status janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda / Duda akan dikenakan pajak 16% dihitung dari masa lama status menjanda atau menduda”

Namun, benarkah janda dan duda akan bayar pajak 16 persen?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *