Cek Fakta: Hasto Kristiyanto Divonis 50 Tahun Penjara

Suara.com – Sebuah unggahan di YouTube menarasikan bahwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 50 tahun penjara. Unggahan tersebut menyebutkan, “Megawati MENJERIT! Hasto Divonis 50 Tahun! Prabowo Putuskan Semua Koruptor Dihukum Sampai 50 Tahun!” Namun, benarkah klaim tersebut?

Penelusuran Fakta

Mengutip penelusuran ANTARA, klaim bahwa Hasto Kristiyanto telah divonis 50 tahun penjara tidak benar. Hingga saat ini, belum ada putusan vonis terhadap Hasto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Pada 24 Desember 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan pengadilan terkait vonis untuk Hasto.

Narasi dalam unggahan tersebut tampaknya merupakan interpretasi dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta. Dalam pidatonya, Prabowo mengkritik vonis ringan bagi koruptor dan meminta Kejaksaan mengajukan banding terhadap putusan yang dianggap terlalu ringan.

Presiden menegaskan bahwa vonis bagi pelaku korupsi seharusnya berat, dengan menyatakan, “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pernyataan ini bukan merupakan keputusan hukum yang mengikat terhadap Hasto Kristiyanto, melainkan sekadar arahan kebijakan terkait pemberantasan korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *