KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto diklaum telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan media sosial.
Narasi yang beredar menyebutkan, Prabowo langsung menghabisi wakil rakyat yang tidak setuju dengan keputusan tersebut.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar.
Informasi yang menyebutkan Prabowo telah resmi mengesahkan UU Perampasan Aset disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang diunggah salah satu akun pada Jumat (31/2/2025):
Assalamualaikum..wr wb..pak Prabowo segera ,per cepat sah kan uud penjara serta perampasan aset bagi pegawai pemerintahan.
Dan pengusaha yang terbukti menimbun barang hingga membuat barang barang yang di perlu kan rakyat seperti beras minyak dan keperluan makanan lain nya ,sehingga masih tetap mahal,
hanya dengan cara ini kebangkitan ekonomi Indonesia bisa di percepat mencapai ekonomi Nomor 1 dunia
Pengguna Facebook mengunggah tautan video YouTube berdurasi 4 menit 11 detik, dengan judul berikut:
Prabowo Hari Ini Resmi Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset! DPR yang Tidak Setuju Langsung Dihabisi