KOMPAS.com – Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim bahwa sertifikat tanah dalam bentuk kertas tidak lagi berlaku, dan diganti versi digital.
Menurut narasi tersebut, sertifikat tanah versi kertas akan dimusnahkan pemerintah dan tanah akan diambilalih kepemilikannya oleh negara.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi sertifikat tanah versi kertas tidak lagi berlaku dibagikan oleh akun Facebook ini pada 6 Februari 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Setelah pengaturan penyaluran GAS ELPIJI ukuran 3 kilogram yang membuat panik emak-emak, kini giliran pengaturan SERTIFIKAT TANAH yang akan membuat rempong kaum bapak-bapak.
Sesuai informasi yang terlanjur sudah meluas di media sosial itu, SERTIFIKAT TANAH versi kertas seperti berlaku selama ini, akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026.
Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah.
Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambilalih kepemilikannya oleh negara.
Screenshot Hoaks, sertifikat tanah versi kertas tidak lagi berlaku