Apa Benar Sertifikat Tanah Versi Kertas Tidak Lagi Berlaku?

tirto.id – Di tengah sudah adanya digitalisasi bentuk sertifikat tanah, belum lama ini, di media sosial berseliweran narasi soal sertifikat tanah dalam bentuk kertas yang tidak lagi berlaku dan sepenuhnya bakal diganti ke versi digital.

Sebuah akun Facebook dengan nama “Nur Terbit” (arsip) membagikan klaim ini dalam bentuk video berdurasi 2 menit 12 detik. Menurut narator video, peraturan transformasi surat tanah ke bentuk digital ini berlaku mulai Februari 2025.

Apabila sertifikat lama tidak diubah menjadi elektronik, maka surat-surat itu akan dimusnahkan pemerintah. Alhasil, aset berharga masyarakat, seperti rumah dan tanah, dikatakan terancam diambil oleh negara.

“Peraturan ini diisukan akan berlaku di tahun depan, yaitu tahun 2026. Jadi, beritahu informasi ini kepada sanak keluarga Anda. Segeralah ubah sertifikat tanah dan rumah yang berbentuk kertas menjadi elektronik di tahun 2025 ini, atau sebelum tahun 2026. Jadi sangat rugi sekali jika kita tidak tahu informasi ini,” kata narator video di detik 0:49.

Klip singkat ini sudah ditonton sebanyak 328 kali sejak disebarkan pada Kamis (6/12/2025) sampai Kamis (13/2/2025). Unggahannya sendiri juga memperoleh 2 likes dan 3 komentar.

Narasi yang sama juga disebarkan oleh akun TikTok “ayah.koe4” (arsip).

Namun, apa benar informasi yang beredar?

Fitur Aksesibilitas