Penggunaan aplikasi peduliLindungi selama masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di tengah masyarakat Indonesia hingga saat ini, merupakan hal yang penting. Hal ini dikarenakan aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk menerima informasi regulasi yang digunakan selama perjalanan di masa pandemi, mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19, hingga melakukan pengawasan kondisi pengguna dari aplikasi tersebut yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam penerapannya, aplikasi PeduliLindungi miliki seseorang yang terpapar Covid-19, akan memunculkan status warna hitam pada aplikasi miliknya. Mengapa demikian? Hal ini menginformasikan kepada pengguna untuk segera melakukan karantina secara mandiri atau terpusat, agar proses penyebaran Covid-19 dihentikan. Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat terkait status hitam pada aplikasi PeduliLindungi :
1. Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan segera memiliki status berwarna hitam pada aplikasi peduliLindungi
2. Jika hasil tes telah negatif sebelum hari ke-5, maka status akan masih berwarna hitam dan pasien masih wajib untuk karantina
3. Status hitam akan segera hilang dengan cara :
– Tanpa Tes : akan otomatis hilang pada hari ke-11 sejak dinyatakan positif Covid-19
-Tes PCR : Status hitam akan otomatis hilang dengan melakukan tes PCR berturut-turut menunjukkan hasil negatif pada H+5 dan H+6 setelah mendapatkan hasil positif (hari H),
Dengan adanya Informasi diatas, diharapkan mampu memberikan informasi sta menjawab pertanyaan masyarakat terkait penggunaan Aplikasi PeduliLindungi selama pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia.