Suara.com – Beredar di media sosial sebuah unggahan dengan narasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang kendaraannya terkena dampak dari blending BBM khususnya pengguna Pertamax akan mendapat kompensasi sebesar Rp1,5 juta.
Video tersebut diunggah di Instagram dan menampilkan narasi sebagai berikut:
“LBH BUKA POS PENGADUAN KORBAN PERTAMAX OPLOSAN
PERTAMAX ANGANTE KLAIM KOMPENSASI DARI PT.PERTAMINA (Persero)”
Lantas benarkah narasi yang disampaikan?