KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto disebut akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi Prabowo akan membubarkan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini pada 6 Maret 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Prabowo: Bubarkan DPR, jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan.
Screenshot Hoaks, Prabowo akan bubarkan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan