tirto.id – PT Pertamina (Persero) tengah menjadi sorotan akibat dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 – 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dari aksi korupsi yang diperkirakan merugikan negara ratusan triliun rupiah ini.
Kejadian ini pun menimbulkan narasi-narasi miring yang perlu dicek kebenarannya. Sebuah akun TikTok bernama “riskacabby12” (arsip) misalnya, membagikan klaim bahwa ada penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) gratis, menyusul regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Akun tersebut juga mengklaim kalau upaya ini dilakukan Pertamina dalam rangka memperbaiki citranya yang mulai pudar di kalangan konsumen. Adapun rincian kendaraan yang memperoleh BBM gratis yakni kendaraan dinas sebanyak 25 liter, kendaraan roda 2 sebanyak 4 liter, kendaraan roda 4 low cost green car (LCGC) sebanyak 15 liter, dan roda 4 non-LCGC sebanyak 30 liter.
“UNTUK KLAIM BBM GRATIS REGULASI TUNJANGAN HARI RAYA SILAHKAN KLIK LINK DI BIO,” tulis akun pengunggah.
Selama kurang lebih 4 jam berlalu lalang di internet, unggahan yang baru disebarkan pada Jumat (14/3/2025), ini sudah dibagikan ke dua orang dan memperoleh tiga tanda suka.
Tak hanya di TikTok, narasi senada juga tampak berseliweran di Instagram, seperti bisa ditengok di sini dan di sini. Kendati impresi di setiap unggahannya belum terlalu banyak, ada seorang warganet yang terlihat mempercayai klaim tersebut dan menanyakan soal syarat dan ketentuan mendapatkan BBM gratis. Dengan demikian, penting untuk memeriksa narasi ini.
Lantas, bagaimana faktanya?