KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diklaim menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Narasi yang beredar mengeklaim, DPR RI menolak permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi yang mengeklaim DPR menolak RUU Perampasan Aset disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani sedang mengangkat palu.
Berikut teks yang tertera dalam gambar yang beredar:
RUU Perampasan Aset Di Tolak Oleh DPR RI
Presiden Prabowo Meminta RUU PErampasan Aset Di Sahkan Menjadi RUU Namun Tetapo DPR RI Menolak RUU PErampasan Aset, Ada Apa Dengan DPR RI Menolak RUU Perampasan Aset?