KOMPAS.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana diklaim telah disahkan.
Narasi itu beredar di media sosial pada Maret 2025.
Imbas dari disahkannya RUU tersebut, pemerintah menerapkan aturan bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun, maka kendaraannya akan disita.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Phishing dengan Modus Mudik Bersama BRI 2025
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset disebarkan oleh akun Facebook ini pada Rabu (19/3/2025).
Pengunggah menyertakan klip dari sebuah siaran berita.
Namun, audionya menyinggung soal aturan penyitaan kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati lebih dari dua tahun.
Narator dalam video menyebutnya sebagai UU Perampasan Aset Rakyat.
Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Hoaks Pembalut Berbahaya | Ridwan Kamil Ditangkap
Berikut teks yang tertera pada video:
Akhirnya UU perampasan aset disahkan
Pajak kendaraan yang mati Dua tahun bakal disita Negara
Lantas, tangkapan layar dari video tersebut disebarkan oleh pengguna Facebook lainnya, seperti ini, ini, ini, dan ini.