KOMPAS.com – Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan kepolisian akan menggelar razia kendaraan bermotor.
Menurut narasi yang beredar, razia diadakan mulai 15 April 2025 dan berlangsung selama dua pekan. Kendaraan yang menunggak pajak akan langsung disita.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi pemda, dishub, dan kepolisian menggelar razia kendaraan bermotor dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini pada Selasa (15/4/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
*Razia STNK*
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *rajia pajak STNK mobil & motor*Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:002. siang dari jam 15:00-17:003. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
ini gak hoax ya temen2,bener2 di kejar sampai dpat semoga informasi ini bermanfaat
Screenshot Hoaks, razia gabungan pemda, dishub, dan Polri