[HOAKS] Poster Razia STNK Serentak di NTB pada April 2025

KOMPAS.com – Di media sosial beredar poster berisi informasi adanya razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serentak di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai 14 April 2025.

Razia itu diklaim dilakukan oleh Pemerintah daerah (Pemda) bekerja sama dengan polisi.

Akan tetapi, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Poster soal razia STNK serentak di NTB salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

Dalam poster tersebut disebutkan, bagi pengendara yang STNK-nya telat selama tiga tahun lebih maka kendaraannya akan disita.

Selain itu, mereka yang kena razia juga harus membayar biaya derek dan parkir sebesar Rp 400.000 per hari.

Fitur Aksesibilitas