Liputan6.com, Jakarta – Kabar tentang pemerintah daerah (pemda), dinas perhubungan (dishub), dan Polri menggelar razia pajak STNK beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 16 April 2025.
Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi informasi pemda, dishub, dan Polri akan menggelar razia STNK pada April 2025. Dalam postingan tersebut, terdapat juga waktu digelarnya razia.
Berikut isi postingannya.
“*Razia STNK*
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *rajia pajak STNK mobil & motor*
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
ini gak hoax ya temen2,bener2 di kejar sampai dpat 🤭😇
semoga informasi ini bermanfaat 🥰🙏,” tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 1 kali dibagikan dan mendapat 12 komentar dari warganet.
Benarkah pemda, dishub, dan Polri akan menggelar razia STNK pada April 2025? Berikut penelusurannya.