KOMPAS.com – Di jagat maya beredar isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025.
Narasi yang beredar di media sosial menyebutkan, kenaikan gaji PNS itu telah diresmikan oleh pemerintah.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar.
Informasi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada 2025 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 8 April 2025:
Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS sebesar 16% mulai 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan sebagai bagian dari strategi perbaikan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kenaikan berlaku menyeluruh sesuai golongan, pangkat, dan masa kerja. Regulasi lanjutan terkait tunjangan dan insentif masih dibahas agar selaras dengan APBN 2025.