Suara.com – Media sosial kembali diramaikan dengan kabar narasi yang mengenai cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Unggahan video tersebut dibagikan sebuah akun di TikTok dengan nama pengguna sim_gratis.2025_p dan nama profil SIM Gratis 2025 Pemerintah.
Terdapat tautan di profil akun TikTok-nya dan diarahkan untuk mendaftar ataupun memperpanjang SIM secara gratis melalui akun itu.
Dinarasikan, program itu berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C. Pada postingan itu juga disebutkan jika biaya penerbitan SIM dihapus sehingga pembuatan SIM jadi gratis.
Lantas, benarkah Korlantas Polri menyelenggarakan pembuatan SIM gratis 2025?