[KLARIFIKASI] Orang Meninggal Tidak Ditagih Pajak Jika Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP

KOMPAS.com – Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan warga yang dinyatakan meninggal dunia diklaim tetap wajib melaporkan pajak.

Jika tidak membuat laporan pajak, maka ahli waris akan mendapat sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

Informasi mengenai orang meninggal wajib lapor pajak disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 21 Maret 2025:

Berarti yang sudah meninggal mesti di Edo Tensei no jutsu supaya bikin laporan wajib pajak

Pengunggah menyertakan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani, disertai teks berikut:

Parah, Sekarang Orang Yang Sudah Mninggal Masih Wajib Lapor Pajak Jika Tidak, Ahli Waris Akan Kena Sangsi…!!!

Fitur Aksesibilitas