KOMPAS.com – Beredar unggahan media sosial dengan narasi yang mengeklaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan program pemutihan utang bagi nasabah pinjaman online (pinjol) mulai 1 Mei 2025.
Namun, setelah ditelusuri unggahan itu tidak benar atau hoaks.
Unggahan yang mengeklaim OJK akan mengadakan program pemutihan utang untuk nasabah pinjol mulai 1 Mei 2025 salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan poster dan tautan untuk mendaftar pemutihan pinjol. Keterangan dalam video yakni sebagai berikut:
KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA..OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal bayar Mulai 1 Mei 2025.
Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya .Konsultasi Pinjol Dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga….!!https://daftarsekarang13.upduc.my.id/
Ayo buruan….
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim OJK melakukan pemutihaan pinjol mulai 1 Mei 2025