Akun @pemutihan.pinjan [arsip] di TikTok menyebarkan tiga konten berisi klaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutihkan atau menghapus pinjaman online (pinjol) secara daring. Kebijakan itu disebut telah berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025.
Seluruh konten tersebut memuat logo OJK dan dua lainnya menampilkan foto suasana kantor dengan judul: Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025.
Benarkah OJK memberlakukan pemutihan pinjaman online 2025?