KOMPAS.com – Di media sosial beredar unggahan berupa tangkap layar judul artikel yang mengeklaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut uang kuota haji yang ia pakai dibagi dua dengan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Namun, setelah ditelusuri artikel itu merupakan hasil manipulasi sehingga narasi itu hoaks.
Sebagai konteks, Yaqut sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2024. DPR juga membentuk Panitia Khusus Angket Haji 2024 untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kuota jemaah haji.
Tangkap layar dari artikel yang mengeklaim Yaqut Cholil Qoumas menyebut uang kuota haji yang ia pakai dibagi dua dengan Jokowi muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel berjudul “Gus Yaqut Kuota Uang Haji Yang Saya Pakai Bagi Dua Sama Pak Jokowi Gibran Saksinya”.