KOMPAS.com – Di media sosial tersiar narasi bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim diklaim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia ditetapkan sebagai DPO lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru.
Informasi mengenai penetapan Nadiem Makarim sebagai DPO disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (1/6/2025):
HEBOH KARUPSI MANTAN KEMENDIKBUD REZIM JOKOWI, Nadiem DPO belum ditemukan keberadaannya. Kejagung menggeledah apartemen Nadiem, Terus kawal pak TNI dan Kejagung biar uang Negara kembali ke Negara Bravo TNI dan Kejagung
Pengguna media sosial menyertakan sebuah video menampilkan penyidik menggeledah sebuah apartemen.
Sementara, berikut teks yang tertera dalam video:
Heboh..!!NADIEM MAKARIM EKS KEMENDIKBUD JADI DPO KEJAGUNG KASUS KORUPSI 9,9T