Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Instagram memperlihatkan seorang pria sedang menyampaikan pernyataan kepada media di luar suatu gedung.
Dalam narasi unggahan tersebut, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah menetapkan Israel sebagai negara ilegal dan menyerukan agar Israel dihukum oleh komunitas internasional serta segera meninggalkan wilayah Palestina.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Mahkamah Internasional tlah memutuskan bahwa:
ISRAEL adlh NEGARA ILEGAL yg sdh harus keluar dari Palestine dan wajib segera diHUKUM DUNIA”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah Mahkamah Internasional tetapkan Israel sebagai negara ilegal?