SuaraKaltim.id – Media sosial dihebohkan dengan adanya kabar yang menyatakan ada program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Narasi tersebut disebarkan sebuah akun di TikTok dengan nama pengguna sim_gratis.2025_p dan nama profil SIM Gratis 2025 Pemerintah.
Dalam unggahan videonya, menyatakan biaya penerbitan SIM dihapus sehingga pembuatan SIM jadi gratis.
Program itu berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C.
Namun dalam postingan tersebut terdapat link di profil akun TikTok-nya dan diarahkan untuk mendaftar ataupun memperpanjang SIM secara gratis melalui akun tersebut.
Lantas benarkah Korlantas Polri mengadakan pembuatan SIM gratis 2025?